Riza Chalid Ditetapkan sebagai Buronan Kasus Korupsi Minyak Mentah oleh Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah resmi masukkan Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini terkait kasus korupsi yang diduga terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, nerangin kalo penetapan DPO untuk Riza Chalid udah dilakukan penyidik sejak tanggal 19 Agustus 2025.

“Untuk MRC sudah ditetapkan sebagai DPO, terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2025,” kata Anang ke wartawan pada hari Jumat (22/8/2025).

Selain itu, Kejagung juga nyita empat mobil milik Riza Chalid yang jadi tersangka kasus korupsi ini. Jadi totalnya, ada sembilan kendaraan yang udah disita.

Penyidik baru aja melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang diduga terkait dengan kasus pencucian uang dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC, begitu penjelasan Anang Supriatna pada hari Kamis (14/8/2025).

MEMBACA  Poland Mencari Cangkang Kelapa Sawit di Kalimantan Barat sebagai Sumber Energi Terbarukan