Riza Chalid Ditetapkan Jaksa Agung sebagai Tersangka Pencucian Uang

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tetapkan M Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengelolaan minyak di Pertamina. Penetapan tersangka ini dilakukan pada tanggal 11 Juli 2025.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak bulan Juli 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ketika dihubungi pada hari Kamis (21/8/2025).

Selain Riza Chalid, ada juga 8 orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina subholding dan KKKS untuk periode tahun 2018 sampai 2023.

MEMBACA  Gaji PNS Tahun Depan Tak Naik? Tak Dibahas Prabowo dalam RAPBN