Jakarta (ANTARA) – Polri pada Rabu menjelaskan peran dari dua tersangka dalam skema penyelundupan ilegal yang melibatkan ponsel dan barang-barang lainnya dari China, seiring meluasnya penyidikan pemerintah ke jaringan penyelundupan.
Satuan Tugas Penyelundupan Polri menyebutkan kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai DCP alias P, dan SJ, bertanggung jawab membawa barang impor ilegal dari China dan mendistribusikannya di dalam negeri.
Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, direktur tindak pidana ekonomi khusus, mengatakan keduanya berpera n penting dalam mengelola pengiriman dan peredaran barang di wilayah pabean Indonesia.
DCP bertindak sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru dan tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan, melanggar banyak peraturan perdagangan dan industri.
Polisi menduga DCP melanggar undang-undang yang mencakup perdagangan, industri, standardisasi dan penilaian kesesuaian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, serta pencucian uang.
Sementara itu, SJ bertindak sebagai pembeli yang mengimpor dan mendistribusikan barang dalam kondisi tidak baru di Indonesia, menurut penyidik.
Otoritas mengatakan SJ diduga melanggar undang-undang tentang perdagangan, telekomunikasi, perlindungan konsumen, dan pencucian uang terkait distribusi produk impor ilegal ini.
Pada Selasa, satgas menggeledah kantor PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di gudang-gudang yang menyimpan ribuan ponsel ilegal di Jakarta.
Ade mengatakan PT TSL merupakan perusahaan induk yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ponsel ilegal ke Indonesia.
Penyidik akan terus melacak pihak lain yang diduga terlibat dalam skenario ini seiring perkembangan penyidikan, katanya.
Satgas, yang bekerja berdasarkan perintah Kapolri, berkomitmen untuk mengidentifikasi semua yang bertanggung jawab atas impor ilegal yang menyebabkan kerugian penerimaan negara.
Sebelumnya, di Jakarta, petugas menggeledah enam lokasi, termasuk gudang, ruko, dan kantor yang digunakan untuk menyimpan barang impor ilegal terkait kasus ini.
Dari pengerebekan itu, polisi menyita 56.557 ponsel iPhone senilai sekitar 225,2 miliar rupiah, 1.625 ponsel Android senilai 5,38 miliar rupiah, serta 18.574 aksesoris.
Nilai total barang sitaan mencapai 235,08 miliar rupiah, kata pihak berwenang, yang menunjukan skala besar operasi impor ilegal yang terungkap oleh penyidik.
Polisi juga menemukan pakaian bayi dan mainan anak-anak yang tidak memenuhi standar nasional wajib tetapi telah dijual di dalam negeri, termasuk melalui platform e-commerce, padaha l barang-barang itu ilegal.
Berita terkait: Indonesia terapkan zero tolerance untuk impor pangan ilegal
Berita terkait: Indonesia selamatkan kerugian US$258 ribu dari impor ikan beku ilegal
Penerjemah: Nadia PR, Rahmad Nasution
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2026