Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus yang menimpa I Nyoman Sukena di Badung, Bali. Melalui akun @riekediahp di Instagram, dia membandingkan kasus yang mendera Nyoman Sukena dengan dua kasus besar yang dinilai tidak sebanding dengan hukumannya. Pertama, Rieke menyinggung kasus obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan kasus korupsi timah dengan terdakwa Toni Tamsil, kerugian negara Rp 300 triliun. “Namun, sanksinya tiga tahun dan denda Rp 5 ribu,” kata Rieke. Kasus kedua, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian yang disanksi teguran tertulis dan potongan gaji 20 persen selama 6 bulan. “Kasus ketiga menyangkut Nyoman Sukena, warga yang menemukan anak landak di kebun, karena mereka senang melihara binatang, dipeliharalah binatang ini. Enggak tahunya ada yang laporin,” lanjutnya. Nyoman Sukena lantas diancam 5 tahun penjara terkait kasus landak Jawa tersebut. “Adil enggak sih, ya, enggaklah! Ceritanya Nyoman Sukena ini enggak tahu kalau landak itu adalah jenis hewan yang dilindungi. Satwa yang dilindungi, yang tidak boleh dipelihara oleh warga,” jelasnya. Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus I Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara gegara pelihara landak Jawa. Bandingkan…
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News