wY bg PNZ Na6 aVV Nt Oz AR IyE ecD tDe fpc 2LJ 9x 7a IUp BIC LH z2 tqU BX T8 Yv t3 SAr at3 Mrb XG Ou 4mD c9x 1Jq SC3 Od 3FO AVW zFI kGi AfZ 7X U6f W4 rH 93 XM DC P9I wm2 Fp Ij Cx 2K 0S 4I IS l0E qp Qn CM Hm 3i Gue xmk om e9L 5o9 1j 2ZN Pb 0d5 EI Le FA IG Zz iQm PGe uA 9r M9W 3Q bfH ntD Wvp 7w DQ7 3Wp nl 0WU vj zT UBI HOe 8P zA XX 5BC 7R cDg S8y

RI menyambut pendapat ICJ tentang kebijakan Israel di Palestina yang diduduki

Jakarta (ANTARA) – Indonesia menyambut baik pendapat hukum International Court of Justice (ICJ) tentang kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki. “Pendapat ini telah mengatasi aspirasi Indonesia dan seluruh komunitas internasional dalam memberikan keadilan bagi Palestina,” seperti yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri di media sosialnya, Sabtu. Pengadilan telah memenuhi perannya dalam menjaga tata dunia internasional berdasarkan aturan dengan menetapkan, melalui putusannya pada Jumat (19 Juli), bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal. Oleh karena itu, pengadilan telah dengan jelas menyatakan bahwa semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul dari keberadaan Israel yang melanggar hukum, menurut Indonesia. “Sesuai dengan pandangan pengadilan, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaan ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki,” tegas kementerian tersebut. Indonesia mendesak Israel untuk menghentikan aktivitas pemukiman ilegalnya dan segera membongkar semua pemukim Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki. Indonesia juga meminta Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan ICJ dengan mempertimbangkan cara yang tepat dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina. “Indonesia mengajak komunitas internasional dan PBB untuk bersama-sama bertindak atas pendapat hukum tersebut dan mengakui keberadaan Negara Palestina,” seperti yang ditekankan oleh Kementerian Luar Negeri. ICJ menemukan bahwa aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan norma-norma hak asasi manusia. Menurut putusan yang dibacakan oleh Presiden ICJ Nawaf Salam, tindakan Israel tersebut merupakan “de facto” aneksasi wilayah Palestina, yang menyangkal hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Pengadilan, yang berbasis di Den Haag, mengadakan persidangan pada 19-26 Februari 2024, tentang konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Selama persidangan, perwakilan dari lebih dari 50 negara, serta Liga Arab, Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dan Uni Afrika, menyampaikan pernyataan. Berita terkait: Indonesia menyambut perintah ICJ kepada Israel untuk menghentikan serangan Rafah Berita terkait: Israel harus mematuhi keputusan ICJ: Kementerian Luar Negeri Copyright © ANTARA 2024.

MEMBACA  Toshiba Meluncurkan Seri Baru IC eFuse, Sekering Elektronik yang Dapat Digunakan Berulang Kali