Revisi Undang-Undang Tandai Era Baru Pariwisata Berkelanjutan Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Seorang anggota legislatif Indonesia menyatakan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pariwisata menjadi tanda dimulainya era baru untuk paradigma pariwisata berkelanjutan.

“Hal ini mencerminkan respons bersama DPR dan pemerintah terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat akan pariwisata yang lebih inklusif dan berkelanjutan, yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal,” ujar Chusnunia Chalim, Wakil Ketua Komisi VII DPR, dalam sebuah pernyataan pada Kamis.

Dia mencatat bahwa revisi ini memperkenalkan empat bab baru yang meliputi perencanaan pariwisata, pengelolaan destinasi, pemasaran terpadu, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk digitalisasi.

Chalim menyampaikan harapan agar UU yang telah direvisi ini dapat mendorong Indonesia ke arah pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat.

“Undang-Undang Pariwisata yang baru diberlakukan ini menghadirkan perubahan mendasar, di mana pariwisata tidak lagi dipandang semata sebagai sektor ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan manusia, budaya, dan identitas nasional,” katanya.

Dia menambahkan bahwa perubahan ini bukan hanya regulasi teknis, tetapi juga merefleksikan pergeseran paradigma, yang memosisikan pariwisata sebagai sebuah instrumen peradaban.

Sidang paripurna DPR pada hari Kamis menyetujui Revisi Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang memperkuat ketentuan mengenai pembangunan berkelanjutan, pariwisata berbasis masyarakat, digitalisasi, dan kegiatan kreatif sebagai daya tarik.

Berita terkait: House revises Tourism Law to promote inclusive development
Berita terkait: Indonesia introduces gourmet program to boost gastronomic tourism

Penerjemah: Benardy Ferdiansyah, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Status Facebook Pegi Setiawan yang Viral Sebelum Menjadi Tersangka Pembunuhan Vina, Menyentuh Hati