Revisi Undang-Undang Pemilu Tidak Akan Atur Koalisi Parpol Permanen

Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Umum tidak mengatur soal koalisi permanen antar partai politik.

Dia menekankan, undang-undang tentang partai politik juga tidak mengatur koalisi permanen. Revisi UU Pemilu yang akan datang merupakan bagian dari langkah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“UU Pemilu tidak mengatur koalisi permanen, dan partai politik juga tidak mengatur hal itu,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Senin.

Hadi menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR mengenai revisi ini untuk menyelaraskan poin-poin kunci dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas.

“Koordinasi ini rutin, karena sebenarnya sudah dimulai sejak periode sebelumnya dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026,” katanya.

Menurut Hadi, pemerintah juga mengevaluasi proses pemilu sebelumnya, termasuk pelaksanaan, konsep, dan pembahasan tentang kemungkinan penggunaan e-voting dalam pemilu.

Yang paling penting, Hadi menekankan bahwa pemerintah mendekati revisi ini dengan semangat positif dan konstruktif untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Kita harus bisa mencari perbaikan untuk bangsa dan negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Rapat Pimpinan Nasional I (Rapimnas) Partai Golkar 2025 menghasilkan beberapa rekomendasi, termasuk mendorong koalisi permanen sebagai bentuk kerjasama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan.

Tujuan koalisi permanen adalah untuk memastikan kebijakan strategis pemerintah mendapat dukungan politik yang stabil, mempercepat proses pengambilan keputusan, dan menjaga keberlanjutan pembangunan nasional jangka panjang.

Berita terkait:

MEMBACA  Bappenas Berkomitmen untuk Menjaga Kualitas Lingkungan dengan Keanekaragaman Hayati

Tinggalkan komentar