Revisi Kode Prosedur Pidana Indonesia untuk Lindungi Hak: Pejabat

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Hukum Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej menekankan bahwa rancangan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) didasarkan pada filosofi melindungi hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang.

“Ketika kita berbicara tentang hak korban, tersangka, perempuan, saksi, dan penyandang disabilitas, kami akan akomodasi semuanya,” ujarnya.

Hiariej menyampaikan pernyataan tersebut saat diskusi dengan aktivis HAM Haris Azhar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Sabtu, menurut siaran pers yang dikeluarkan Minggu.

Dia menjelaskan bahwa KUHAP melibatkan kepentingan dua pihak yang berlawanan—penuntut dan terdakwa—dan RUU ini bertujuan menjaga netralitas agar kewenangan aparat penegak hukum tidak bertentangan dengan HAM.

“Untuk menyeimbangkan kewenangan polisi dan jaksa yang sangat besar, kita harus memperkuat dan menempatkan advokat setara dengan polisi dan jaksa,” katanya.

Dalam RUU ini, advokat akan memainkan peran penting, artinya siapapun yang menjalani proses hukum harus didampingi penasihat hukum.

Dia mengakui bahwa KUHAP saat ini lebih fokus pada kewenangan penegak hukum daripada perlindungan HAM.

Rancangan RUU ini, menurutnya, mengacu pada prinsip due process, memastikan perlindungan hak individu dan penegakan hukum sesuai aturan KUHAP.

Wamenkum HAM juga menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan publik.

“Kami, pemerintah dan DPR, harus terbuka menerima dan mempertimbangkan masukan,” ucapnya.

Sementara itu, Azhar berpendapat bahwa selama bertahun-tahun KUHAP sudah ketinggalan zaman, baik dalam terminologi maupun konsep pidana, serta diterapkan secara tidak profesional dengan ketentuan keadilan restoratif yang lemah.

“Harus berdasarkan kebenaran. Kebenaran harus terungkap sejak tahap penyelidikan, karena penyelidikan menggunakan uang negara,” kata Azhar.

Berita terkait: RKUHP mencakup dana untuk korban perdagangan orang: pemerintah

Berita terkait: Pemerintah dan KPK bahas isu rancangan KUHAP

MEMBACA  Saya membuka charger 600W murah untuk menguji strukturnya, dan menemukan 'goo' di dalamnya

Penerjemah: Fianda Sjofjan, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025