Respons Indodax Atas Fatwa Muhammadiyah: Aset Kripto Dinyatakan Sah untuk Investasi

Kamis, 12 Maret 2026 – 09:38 WIB

Jakarta, VIVA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah baru saja mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dianggap sebagai aset digital bernilai. Fatwa itu menyebut kripto memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam dan bisa dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.

Meski begitu, fatwa dari Majelis Tarjih dan Tajdid itu juga menegaskan bahwa di Indonesia, kripto tidak sah dipakai sebagai alat pembayaran. Alasannya karena harga kripto sangat fluktuatif dan berpotensi menimbulkan kerugian dalam transaksi.

Menanggapi hal ini, Vice President Indodax, Antony Kusuma, berpendapat bahwa pandangan Muhammadiyah ini memberikan referensi penting bagi umat Muslim. Fatwa itu memberi kejelasan bahwa aset kripto bisa dilihat sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah.

“Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang. Tapi sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap punya karakteristik volatil yang perlu dipahami investor. Jadi, literasi tentang manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi sangat penting,” ujar Antony dalam keterangannya, Kamis (12/3).

Dia menjabarkan, fatwa ini menjawab pertanyaan yang berkembang di kalangan umat Islam Indonesia soal hukum aset kripto. Dengan populasi Muslim sekitar 242 juta jiwa, kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital seperti kripto jadi semakin relevan.

Dalam fatwanya, Muhammadiyah menyebut aktivitas kripto yang diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, spot trading, dan staking produktif. Sementara praktik yang dinilai tidak sesuai prinsip syariah meliputi perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga (leverage atau margin trading), manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong (short selling).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan kripto tidak sah sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian). Namun ada pengecualian, kripto bisa dinilai sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset, asal memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, punya underlying yang jelas, serta manfaat ekonomi yang nyata.

MEMBACA  Perdana Menteri Israel Netanyahu melakukan perjalanan ke AS untuk membahas gencatan senjata Gaza dengan Trump | Berita Konflik Israel-Palestina

Seiring perkembangan ini, minat masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026.

Tinggalkan komentar