Polisi di Polda Jawa Timur menembak mati seorang residivis kasus pencurian motor setelah ia melawan petugas dengan melemparkan bondet saat ditangkap. Residivis tersebut, berinisial S (27), telah beberapa kali ditangkap sebelumnya dan menerima hukuman penjara. Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Abaridi Jumhur mengungkapkan bahwa S pernah ditangkap pada tahun 2015, 2018, dan 2022 atas kasus yang sama. Menurut Abaridi, tindakan tegas dilakukan karena S melakukan perlawanan saat ditangkap.
Sebelumnya, petugas telah melakukan pengintaian terhadap komplotan pelaku sejak Selasa. Ketika hendak ditangkap, S dan komplotannya melarikan diri dan petugas melakukan pengejaran hingga ke kawasan Waru menuju Masjid Al Akbar Surabaya. Saat dalam pelarian, S terjatuh dari motor dan akhirnya berhasil ditangkap.
Saat ini, teman S masih dalam pengejaran petugas. Kejadian ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan, terutama bagi mereka yang sudah sering melakukan tindak kriminal. Semua ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan.