Replik, Kubu Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tak Sah

Kubu Roy Suryo tetap meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan klien mereka itu tidak sah. Hal ini disampaikan saat membacakan tanggapan atau replik di persidangan, Selasa (30/6/2026).

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan, “Demi tegaknya hukum di negara kita tercinta ini, kami mohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilan ini seluruhnya.”

Dalam replik itu, pihak Roy Suryo menyebut berbagai tindakan polisi mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan adalah cacat hukum dan melanggar hak konstitusi pada. Pokoknya, mereka mempersoalkan beberapa hal.

Pertama, soal sah tidaknya penggeledahan rumah yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Kedua, sah tidaknya Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimm/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026. Ketiga, sah tidaknya Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dengan tanggal yang sama.

MEMBACA  Melarang Investor Tak Akan Atasi Kekurangan Perumahan di Amerika

Tinggalkan komentar