WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU – Seorang pengusaha muda bernama Rendy Brahmantyo telah melaporkan Cinta Ruhama (CR) ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang diajukan pada Rabu (18/2/2026) lalu.
Rendy merasa dirugikan karena dituduh melakukan pemerkosaan pada tahun 2017, suatu hal yang ia bantah sama sekali tidak pernah terjadi. Tanpa ada bukti yang kuat, wajah Rendy justru diunggah oleh Cinta Ruhama di akun Instagram miliknya dengan narasi yang menuduhnya sebagai pelaku pemerkosaan.
Kuasa hukum Rendy, Bryand Ery, menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada 22 Oktober 2025. Dalam pemeriksaan itu, Rendy memberikan keterangan dan secara tegas membantah semua tuduhan tersebut.
"Klien kami sudah memberikan pernyataan resmi (BAP) dan menolak semua tuduhan itu. Menurutnya, kejadian yang dituduhkan itu tidak benar dan tidak pernah terjadi," jelas Bryand saat ditemui di Senopati, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Bryand menuturkan bahwa di awal Februari, kliennya mengetahui bahwa Cinta Ruhama mengunggah foto Rendy di Instagram dengan caption yang menyesatkan, menyebutnya sebagai "pelaku pemerkosa". Unggahan itu juga menyertakan identitas lengkap dan wajah Rendy.
Bryand menegaskan bahwa aksi ini telah merugikan kliennya, baik secara materiil maupun immateriil. Kehormatan dan nama baik Rendy dianggap sudah diserang secara terbuka di media sosial.
"Kami melaporkan Saudari Cinta Ruhama karena unggahannya itu sudah sangat jelas memamerkan data diri dan wajah klien kami tanpa izin. Kasus dugaan pemerkosaan pun masih dalam penyelidikan, belum ada penetapan tersangka atau SP2HP dari polisi," paparnya.
Ia menyayangkan tindakan Cinta Ruhama yang sudah memvonis dan mempublikasikan identitas Rendy di media sosial. Menurutnya, seharusnya proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mencari kebenaran.