Rekening Tidur Rp204 Miliar Pengusaha Properti Dibobol Sindikat

loading…

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pembobolan rekening dormant sebuah bank di Jawa Barat (Jabar). Foto/Puteranegara

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembobolan rekening dormant yang nilainya mencapai Rp204 miliar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan identitas pemilik rekening dormant yang dibobol oleh kesembilan tersangka tersebut.

Helfi menyatakan bahwa pemilik rekening yang sudah dibekukan itu adalah seorang pengusaha di bidang properti tanah. “Untuk pemilik rekeningnya, inisialnya S. dia seorang pengusaha tanah,” kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/9/2025).

Helfi juga menjelaskan, proses pembobolan itu hanya memerlukan waktu 17 menit saja bagi para tersangka untuk mengambil uang sebesar Rp204 miliar dari rekening dormant. Menurut informasi, aksi pembobolan dan pengalihan dana itu dilakukan oleh pelaku pada hari Jumat, 20 Juni 2025.

Baca juga: Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant

“Dengan modus melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” ujar Helfi.

https://www.dcmedical.org/getattachment/classes-and-events/Prepared-Childbirth/j.html.aspx?n=y&io0=qVczUnve

MEMBACA  Tragedi Rinjani tidak boleh merenggangkan hubungan Indonesia-Brasil, kata menteri