Regulasi Umrah Mandiri Diperkuat untuk Lindungi Jemaah

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Haji dan Umrah Indonesia menyatakan bahwa regulasi baru mereka yang mengizinkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bertujuan untuk mengatasi perubahan kebijakan Arab Saudi sembari melindungi jemaah dan sektor jasa umrah nasional.

Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu bahwa seringnya perubahan kebijakan di Arab Saudi langsung mempengaruhi jemaah Indonesia, sehingga kerangka hukum untuk perjalanan mandiri menjadi penting.

Undang-undang ini memicu reaksi beragam dari asosiasi travel, dengan beberapa yang memperingatkan bahwa hal ini dapat mengancam operator berlisensi.

Dahnil menekankan bahwa regulasi ini justru memberikan kepastian hukum untuk praktik yang sudah lama ada tanpa pengawasan formal.

Pasal 86 ayat 1(b) menegaskan bahwa warga negara dapat melakukan umrah secara mandiri, secara resmi mengakui dan memfasilitasi praktik tersebut di bawah hukum.

Pasal 87A mencantumkan persyaratannya: jemaah harus beragama Islam, memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan, mempunyai tiket pulang-pergi ke Arab Saudi, sertifikat kesehatan, visa, serta bukti paket layanan yang dibeli yang terdaftar dalam sistem informasi kementerian.

Berita terkait: Mengapa Indonesia membentuk Kementerian Haji dan Umrah

Sistem ini terhubung dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan platform Nusuk, memastikan keamanan data dan melindungi jemaah. Undang-undang ini juga menjamin jemaah mandiri menerima layanan sesuai perjanjian dan memungkinkan mereka melaporkan kekurangan kepada menteri.

Pemerintah menerapkan sanksi tegas untuk penyalahgunaan. Berdasarkan Pasal 122, individu atau perusahaan yang menyelenggarakan perjalanan umrah tanpa izin atau mengirim jemaah secara ilegal dapat dihukum penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Penyalahgunaan setoran jemaah dapat berakibat hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda yang serupa.

MEMBACA  Jawaban Teka-teki Silang Mini NYT Hari Ini untuk 4 Januari

Dahnil menekankan bahwa skema umrah mandiri bersifat sangat personal dan tidak bisa dipakai untuk menyelenggarakan perjalanan berjamaah di luar sistem resmi. Setiap peserta harus mendaftar langsung ke sistem kementerian, memastikan perlindungan administratif dan hukum.

Undang-undang ini memberikan pilihan yang aman, teratur, dan fleksibel bagi warga Indonesia untuk menunaikan umrah sambil menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kesesuaian dengan regulasi Arab Saudi yang terus berkembang.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan perlindungan jemaah di tengah kebijakan Arab Saudi yang selalu berubah.

Berita terkait: Indonesia rencanakan kampung haji untuk turunkan biaya pada 2028

Penerjemah: Primayanti
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025