Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online akan mengatur beberapa hal, termasuk upaya mitigasi dari penyedia layanan internet.
Dalam konferensi pers pada Kamis, direktur sertifikasi dan pengawasan transaksi elektronik kementerian, Teguh Arifiyadi, mengatakan aspek utama yang diatur termasuk peran berbagai institusi, seperti aparat penegak hukum, dalam menangani judi online.
Peraturan ini juga akan menjangkau pihak-pihak yang terlibat, langsung atau tidak langsung, dalam memfasilitasi praktik judi online, termasuk platform digital dan penyedia teknologi finansial.
“Sanksinya akan lebih berat, dan semua akan diatur dalam peraturan pemerintah,” tegas Arifiyadi.
Selain itu, peraturan ini akan mencakup kewajiban penyedia internet, yang merupakan bagian penting dari rantai distribusi layanan.
Pemerintah akan menetapkan standar mitigasi risiko dan kewajiban pemantauan yang harus dipatuhi oleh penyedia layanan internet.
Menurut Arifiyadi, peraturan ini juga akan melindungi anak-anak, dengan menekankan peran kunci orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di ruang digital.
Dia menjelaskan bahwa sebagian besar situs judi online tidak memiliki mekanisme identifikasi usia, sehingga anak-anak dan dewasa bisa mengaksesnya tanpa batasan.
“Data menunjukan ada puluhan ribu anak dan remaja yang terlibat judi online,” tambahnya.
Dalam konferensi pers, anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah memberikan sanksi lebih berat kepada pejabat negara atau tokoh masyarakat yang terlibat judi online.
Kementerian Hukum saat ini sedang menyelaraskan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online, yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat.