Registrasi Calon Pasangan Dibuka pada Tanggal 27 Agustus

Rabu, 3 April 2024 – 08:54 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi mengumumkan tahapan Pilkada 2024. Pilkada tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina, menjelaskan tahapan Pilkada yang meliputi persiapan, pencalonan, dan penyelenggaraan Pilkada.

Nelvia menyatakan bahwa tahapan persiapan akan dimulai pada tanggal 26 Januari 2024. Tahapan tersebut mencakup perencanaan program dan anggaran, pembentukan PKK, PPS, KPPS, dan pemutakhiran data pemilih.

“Pembentukan PKK, PPS, dan KPPS akan dimulai pada tanggal 17 April 2024 atau setelah libur Idul Fitri,” ujar Nelvia di Jakarta Pusat, seperti yang dikutip pada Rabu, 3 April 2024.

Suasana di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 23 September 2016.

Tahapan selanjutnya, kata Nelvia, calon peserta Pilkada 2024 dapat mendaftarkan diri mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan penetapan calon pada tanggal 22 September 2024. Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

“Masa kampanye ditetapkan selama 60 hari, durasinya lebih singkat dibandingkan Pilkada Jakarta sebelumnya,” ucap Nelvia.

Berikut adalah tahapan-tahapan Pilkada 2024:

Tahapan Persiapan:
1. Perencanaan program dan anggaran pada tanggal 26 Januari 2024.
2. Penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan pada tanggal 18 November 2024.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan pada tanggal 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dari tanggal 17 April hingga 5 November 2024.
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dari tanggal 27 April hingga 16 November 2024.
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dari tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024.
7. Penyusunan daftar pemilih dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024.

MEMBACA  'Biden mengatakan, 'Saya sedang berlari', sementara tekanan meningkat pada kampanye'

Tahapan Pencalonan dan Penyelenggaraan:
1. Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
4. Penelitian pasangan calon dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.
5. Penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
6. Masa kampanye dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
7. Pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.
9. Penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.
11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Halaman Selanjutnya