loading…
Razman Arif Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, dituntut 2 tahun penjara sama jaksa.
JAKARTA – Razman Arif Nasution menghadapi tuntutan hukuman 2 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik ke Hotman Paris Hutapea. Tuntutan ini dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa saat membaca tuntutan, Rabu (16/7/2025).
Selain penjara, Razman juga wajib bayar denda Rp200 juta. Kalau tidak mampu, dendanya bisa diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Baca juga: Sidang Tuntutan Razman Nasution Diundur Jadi Pekan Depan
“Denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan 4 bulan,” jelas jaksa.
Kasus ini bermula pada 2022 saat Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asistennya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual.
Baca juga: Kapolri Tunjuk 4 Dirlantas Baru pada Juni 2025, Ini Nama-namanya