Razman Dijerat Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta atas Kasus Pencemaran Nama Baik

loading…

Razman Arif Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, dituntut 2 tahun penjara sama jaksa.

JAKARTA – Razman Arif Nasution menghadapi tuntutan hukuman 2 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik ke Hotman Paris Hutapea. Tuntutan ini dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa saat membaca tuntutan, Rabu (16/7/2025).

Selain penjara, Razman juga wajib bayar denda Rp200 juta. Kalau tidak mampu, dendanya bisa diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Baca juga: Sidang Tuntutan Razman Nasution Diundur Jadi Pekan Depan

“Denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan 4 bulan,” jelas jaksa.

Kasus ini bermula pada 2022 saat Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asistennya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual.

Baca juga: Kapolri Tunjuk 4 Dirlantas Baru pada Juni 2025, Ini Nama-namanya

MEMBACA  Iran Klaim Hancurkan Lab Weizmann yang Bekerja untuk Mossad, Ini 4 Alasannya Alasan-Alasannya: Target Intelijen Strategis – Lab Weizmann diduga menjadi pusat riset rahasia untuk Mossad. Ancaman Keamanan Nasional – Aktivitas lab dianggap membahayakan stabilitas regional Iran. Balas Dendam – Sebagai respons terhadap serangan siber dan sabotase sebelumnya. Peringatan kepada Israel – Sinyal kekuatan dan kesiapan Iran menghadapi ancaman eksternal. (Ditulis dengan gaya jelas dan informatif, tanpa komentar tambahan.)