Razia Satpol PP Jakbar Sita dan Musnahkan 2.105 Botol Miras Ilegal

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah pedagang di wilayahnya pada Jumat (20/2/2026) malam.

Razia dijalankan sesuai untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menjelaskan, ada sekitar 192 personel gabungan yang terlibat dalam operasi razia miras di delapan kecamatan di wilayahnya.

Mengingat saat ini adalah bulan puasa Ramadan, menurut Herry, pengawasan ketat sangat diperlukan.

“Penertiban ini fokus kepada mereka yang berjualan secara ilegal, tidak punya izin, dan beroperasi di tengah lingkungan masyarakat,” katanya, Jumat malam.

Baca juga: Gerebek Kontrakan di Matraman Jaktim, Satpol PP Temukan Puluhan Botol Miras

Herry berharap di bulan suci Ramadan ini umat Islam bisa beribadah dengan tenang tanpa gangguan ketertiban umum yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras.

Ia mengakui, penyebab tawuran antar kelompok dan kejahatan lain seringkali berawal dari minum miras.

“Jadi ini adalah langkah antisipatif dari Satpol PP Jakarta Barat. Kegiatan ini akan kami rutinkan dengan skema berkala, mungkin seminggu dua kali atau dua minggu sekali, tergantung perkembangan. Kalau hasilnya bagus, nanti akan kami sesuaikan tahapannya dengan situasi yang ada,” tegasnya.

Warga Resah

Sementara itu, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar menambahkan, warga sebenarnya sudah resah dengan adanya tempat usaha minuman keras yang tidak berizin.

Dalam penindakan kali ini, sebanyak 2.105 botol minuman keras disita oleh Satpol PP karena tidak memiliki izin berjualan.

“Kami tetap lakukan pengawasan. Kalau mereka tidak bisa mengurus perizinannya, otomatis kami akan tegakkan aturan,” jelasnya.

MEMBACA  Groot dan Pahlawan Marvel Mengambil Alih Tokyo Disney dalam Berita Taman Hiburan Minggu Ini

Baca juga: 1,8 Juta Rokok Ilegal dan 13.288 Botol Miras Dimusnahkan di Kabupaten Bogor

Edison memastikan, penindakan terhadap minuman keras di wilayah Jakarta Barat tidak hanya dilakukan saat ada laporan dari masyarakat.

Pihaknya secara rutin memantau peredaran miras ilegal untuk menciptakan situasi di Jakarta Barat yang aman dan kondusif.

“Agar tidak terjadi keributan di jalan atau lingkungan. Sampai saat ini kami belum menemukan yang oplosan. Barang sitaan ini masih murni dan nantinya akan dimusnahkan sesuai kesepakatan dengan pimpinan daerah termasuk Kejaksaan, Polisi, dan TNI di Monas. Waktunya kemungkinan di bulan Mei,” tandasnya. (m26)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News dan WhatsApp : di sini

Tinggalkan komentar