Selasa, 25 Juni 2024 – 11:46 WIB
Polres Blitar berhasil menangkap dua warga Jakarta dan Depok yang diduga menjadi kurir narkoba. Amat (26) dan Kris (34) ditangkap karena kedapatan membawa 379,42 gram sabu-sabu dan 328 butir ekstasi yang dikemas dalam kapsul warna putih. Mereka juga membawa 237 ekstasi warna ungu putih.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar pada Rabu (12/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan warga luar kota.
Mendapat laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan berhasil menemukan Amat dan Kris di pinggir jalan. Keduanya kemudian digeledah, dan ditemukan barang bukti narkoba di dalam bungkusan mirip senter berwarna merah. Selain itu, tas selempang juga mengandung butiran kapsul warna-warni yang ternyata ekstasi.
Amat dan Kris kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada proses hukum atas perannya sebagai kurir narkoba tersebut.
Polres Blitar berhasil menangkap dua warga Depok dan Jakarta yang menjadi kurir narkoba dengan barang bukti 379,42 gram sabu-sabu dan 565 butir ekstasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News