Rabu, 24 Desember 2025 – 05:00 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan esensi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan tentang diskriminasi atau pelarangan total terhadap perokok.
Melainkan, menurut dia, untuk memberikan hak yang sama kepada semua warga Jakarta atas udara bersih dan lingkungan sehat, khususnya untuk ibu hamil dan anak-anak.
“(Ini) terutama masyarakat rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan para lansia,” kata Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Jakarta Pusat, dikutip dari ANTARA, Selasa, 23 Desember 2025.
Rano menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR yang akhirnya disetujui menjadi Perda hari ini telah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, termasuk aspek ekonomi makro.
Hal ini meliputi kontribusi industri rokok serta kerugian ekonomi jangka panjang akibat beban biaya kesehatan dan penurunan produktivitas warga.
“Eksekutif meyakini bahwa dengan masyarakat yang lebih sehat, produktivitas akan meningkat dan pada akhirnya akan menciptakan iklim ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan yang mengatur KTR di Jakarta baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub). Yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR, bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Padahal, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayah masing-masing.
“Penetapan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum yang lebih kuat demi melindungi generasi masa depan Jakarta,” kata Rano.
Dia menambahkan, disetujuinya Raperda tentang KTR oleh DPRD DKI menjadi langkah nyata untuk mendukung transformasi Jakarta menuju kota global yang lebih sehat dan layak huni.