Putra Vina Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Sang Ibu Tergugat di Persidangan

Ibunda Vadel Badjideh Pingsan Dengar Vonis Anaknya

Ibunda Vadel Badjideh, yaitu Titin Badjideh, pingsan setelah mendengar vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap anaknya pada Rabu (1/10/2025). Dalam sidang tersebut, TikToker itu divonis penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan, akibat kasus asusila yang melibatkan anak Nikita Mirzani.

Titin yang merupakan ibu kandung Vadel hadir mendampingi anaknya menjalani sidang putusan. Ia tiba di pengadilan bersama dua kakak Vadel, Martin dan Bintang Badjideh, serta suaminya, Umar Badjideh.

Dia duduk di bangku pengunjung tepat di belakang anaknya. Dengan wajah penuh kecemasan, Titin menanti pembacaan putusan sambil terus memperbanyak dzikir.

Hakim Ketua menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar, denda diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan."

MEMBACA  Pembatasan Penjualan Vape di Australia Hanya di Apotek dan Dengan Resep