Jakarta, VIVA – Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Ia terbukti melakukan korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang dari tahun 2018 sampai 2023.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2,9 triliun. Aksi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
“Terdakwa Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Perbuatan itu dilakukan Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Ia terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan sewa Terminal BBM Merak.
Kerry juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, kekayaannya dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak cukup, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan Kerry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak bisa bayar, akan diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis berpendapat perbuatan Kerry tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, sehingga memberatkan vonis. Namun, keadaan dia yang belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga menjadi pertimbangan peringan.
Dalam sidang yang sama, juga dibacakan putusan untuk Komisaris PT PMKA Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati. Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar.