Purbaya Terbitkan Regulasi Baru Dana Pensiun: Dampaknya bagi ASN, TNI, dan Polri

loading…

Menkeu Purbaya menerbitkan aturan yang memperbarui tata kelola pengelolaan iuran THT, JKK, dan JKM, lantas apa dampaknya buat pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri?. Foto/Dok

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan yang memperbarui pengelolaan iuran dan laporan keuangan untuk program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, Pemerintah memperbarui cara mengelola iuran dan pelaporan program tabungan hari tua dan jaminan sosial bagi pegawai negeri.

Pengelola program sekarang harus menjaga tingkat solvabilitas atau kemampuan membayar kewajiban jangka panjang minimal sebesar 2% dari total liabilitas asuransi. Dalam aturan ini, pemerintah juga mengatur ulang strategi penempatan investasi untuk menjaga prinsip kehati-hatian. Pengelola program wajib mengalokasikan minimal 30% dari total dana investasi ke dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Baca Juga: Purbaya Keluarkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri, Ini Isi Lengkapnya

Selain itu ada batasan porsi tertentu untuk penempatan dana pada instrumen saham dan obligasi untuk menghindari risiko fluktuasi pasar yang terlalu besar. Penyesuaian portofolio ini diberi masa transisi sampai maksimal tiga tahun agar pengelola bisa menyelaraskan aset mereka tanpa mengganggu stabilitas likuiditas.

"Tingkat solvabilitas paling sedikit sebesar 2% dari Liabilitas Asuransi. Pengelola Program juga wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan. Selain itu, investasi pada Surat Berharga Negara diwajibkan paling sedikit 30% dari total investasi," bunyi sebagian PMK Nomor 118 Tahun 2025.

MEMBACA  Paktor Infrastruktur dan Keuangan Indonesia Senilai 649 Juta Dolar AS Resmi Diluncurkan.

Selain aspek investasi, regulasi ini mempertegas pengakuan iuran sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola dana pensiun. Kewajiban masa lalu yang sudah disetujui oleh Menteri Keuangan sekarang bisa diakui sebagai kekayaan yang diperbolehkan untuk memenuhi jumlah liabilitas asuransi.

Aturan ini akan memiliki dampak bagi pengelola, yaitu Taspen atau Asabri. Dimana mereka harus menyesuaikan pencatatan keuangan, perhitungan kesehatan keuangan, dan portofolio investasi sesuai aturan baru.

Tinggalkan komentar