Pungutan Wisatawan Asing ke Bali Diberlakukan Resmi, Dalam 6 Hari Terkumpul Rp 2,2 Miliar

Sejumlah turis asing telah tiba di area kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu kemarin (14/2). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

DENPASAR – Pungutan wisatawan asing (wisman) sebesar Rp 150 ribu per orang yang masuk Bali resmi berlaku pukul 00.00 WITA, Rabu (14/2) kemarin. Petugas siap memindai setiap turis asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Gusti Ngurah Rai. Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan tujuh alat pemindai berbentuk seperti ponsel untuk memindai bukti pembayaran pungutan wisman berbasis kode batang atau barcode. Di area tersebut juga telah didirikan konter layanan pungutan wisman yang berada di dekat meja pelayanan penumpang. Ada sembilan orang petugas dari Bank BPD Bali yang bertugas melayani pembayaran pungutan wisman di pintu kedatangan. “Ada juga petugas dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali yang bertugas memindai bukti bayar,” ujar Kadis Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun. Awalnya Dinas Pariwisata Bali berencana menempatkan alat pemindai statis di area tersebut.

Pungutan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali resmi berlaku, berdasar data Bank BPD Bali 6 hari terakhir telah terkumpul Rp 2,2 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News.

MEMBACA  Media dikecam sebagai 'adversarial' dalam merespons gugatan hak cipta