"Pulau Tujuh Jadi Rebutan, Babel Ancam Ajukan Gugatan ke MK Terkait Kepri"

loading…

Pemprov Bangka Belitung (Babel) ancam bakal gugat Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) ke Mahkamah Konstitusi (MK) masalah sengketa Pulau Tujuh. Foto: Dok SindoNews

**JAKARTA** – Pemprov Bangka Belitung (Babel) ancam akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaim kepemilikan Pulau Tujuh. Langkah ini diambil setelah mereka mengecek dokumen administrasi.

“Kita mau lihat dokumennya dulu, kami engga mau ribut. Mungkin bakal ke MK. Sudah siap, tinggal tunggu instruksi Pak Menteri,” kata Gubernur Babel Hidayat Arsani di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (26/6/2025).

**Baca juga:** Kemendagri Sebut Ada 16 Pulau Sengketa di Trenggalek-Tulungagung, Ini Daftarnya

Sengketa ini muncul setelah Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 menyatakan Pulau Tujuh bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Babel menolak keputusan itu dan ngotot klaim wilayah tersebut berdasarkan sejarah, yang katanya dulu diserahkan Sumatera Selatan ke Babel saat pembentukan provinsi. “Sekarang tiba-tiba Kepri, Kabupaten Lingga, klaim itu punya mereka,” ujarnya.

MEMBACA  Aon Hadapi Gugatan atas Dugaan Peran dalam Runtuhnya Vesttoo