Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Puan mengatakan bahwa setelah 7 hari, Presiden akan mengeluarkan keputusan resmi terkait pemberhentian tersebut, dan DPR akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Puan juga mengungkapkan rasa kekecewaannya atas tindakan asusila yang terjadi dan menyatakan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Dia juga menyebut bahwa rekrutmen anggota KPU akan dievaluasi kembali setelah pemberhentian Hasyim oleh DKPP RI, serta kasus Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditangkap oleh KPK dalam OTT.
DKPP RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila. Putusan tersebut juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. DKPP RI juga meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sebelumnya, DKPP RI juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (ant)