Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk tidak tergesa-gesa dalam mengumumkan penetapan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Foto/MPI
JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mengadili gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran hukum. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Selasa (24/4/2024). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
“Saya ingin menegaskan bahwa sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan tersebut menunjukkan bahwa permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena temuan kami pagi ini,” ujar Gayus.
Gayus menyinggung dugaan pelanggaran KPU dalam penyelenggaraan pemilu yang akan terungkap dalam sidang di PTUN. “Di PTUN inilah semua persoalan akan terungkap karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Hal ini akan terbaca,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta KPU untuk tidak segera mengumumkan penetapan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. “Jika KPU terlalu cepat dalam menetapkan paslon, hal ini akan menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Kami harap tidak ada justice delay,” tambahnya.
“Ibaratnya, jika keadilan terlambat akan terwujud jika penetapan dilakukan terburu-buru. Mari bersabar. Berikan kesempatan kepada hukum untuk menentukan apakah penguasa yang diduga menyalahgunakan kekuasaan sudah layak untuk memutuskan atau menetapkan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024 mendatang.