Proses Pembebasan Terdakwa Korupsi ASDP Menunggu Perintah Presiden

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan pada Rabu bahwa proses pelepasan bagi tiga terdakwa dalam kasus korupsi ASDP Indonesia Ferry akan berjalan setelah Surat Keputusan Presiden (SKP) diterbitkan.

Dia menekankan bahwa kementerian harus menerima salinan resmi SKP terlebih dahulu sebelum meneruskannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya belum menerima salinannya. Segera setelah sampai, hari ini atau besok, saya akan langsung sampaikan ke KPK,” kata Agtas kepada wartawan.

Kasus ini berfokus pada kerja sama bisnis ASDP dan akuisisi terhadap operator kapal swasta Jembatan Nusantara antara tahun 2019 dan 2022.

Ketiga terdakwa adalah mantan CEO ASDP Ira Puspadewi (2017–2024); mantan Direktur Komersial dan Layanan Muhammad Yusuf Hadi (2019–2024); serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono (2020–2024).

Pada 20 November, Puspadewi dihukum penjara empat tahun enam bulan, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing mendapat hukuman empat tahun.

Rehabilitasi adalah mekanisme negara yang mengembalikan hak, kapasitas, dan martabat seseorang jika mereka ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum atau karena kekeliruan identitas atau penerapan hukum.

Agtas menegaskan bahwa rehabilitasi berada di bawah kewenangan presiden. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi ASDP tersebut.

KPK sebelumnya menyatakan menemukan ketidakberesan dalam proses penggabungan dan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun (sekitar 75 juta dolar AS), yang diduga menguntungkan Jembatan Nusantara.

Ketiga petinggi itu didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pada 6 November, Puspadewi membantah tuduhan tersebut dengan alasan bahwa akuisisi itu menguntungkan negara karena mengamankan 53 kapal dengan izin operasional.

MEMBACA  Iskandar menyatakan Kementerian Sosial akan berada di bawah koordinasinya

ASDP Indonesia Ferry adalah perusahaan BUMN yang bertanggung jawab utama untuk transportasi feri dan layanan pelabuhan terintegrasi di seluruh Indonesia.

Berita terkait: KPK menghormati keputusan Prabowo memberikan rehabilitasi dalam kasus ASDP

Berita terkait: Presiden Prabowo berikan rehabilitasi dalam kasus korupsi ASDP

Penerjemah: Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025