Sebanyak 20 anggota Polri menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Hal ini lantaran diduga anggota Polri melakukan pemerasan ke para penonton di acara konser akbar tersebut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, semua anggota Polri yang diduga terlibat pemerasaan tersebut harus menjalani pemeriksaan. Itu juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Ya, pendapatnya siapapun sepanjang menerima aliran dana bisa diperiksa dan dipidanakan,” kata Fickar.
Menurut Abdul Fickar seharusnya, pengusutan kasus tersebut tak hanya selesai terhadap mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak. Melainkan juga menyasar ke anggota Polri lainnya.
Abdul Fickar menuturkan, di kasus DWP ini tidak menutup kemungkinan oknum polisi lainnya juga terlibat.
“Tergantung aliran uang sampai ke laut atau ke mana,” ujar Fickar.
Adapun Mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.