loading…
Ipda Rudy Soik yang bertugas di lingkungan Polda NTT dipecat karena dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Mirisnya, pemecatan itu setelah dia membongkar praktik mafia BBM. Foto: iNews
JAKARTA – Ipda Rudy Soik yang bertugas di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat karena dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Mirisnya, pemecatan itu setelah dia membongkar praktik mafia BBM.
Kronologi bermula ketika Rudy dan timnya menangkap Ahmad, pembeli solar subsidi yang memakai barcode nelayan palsu dengan menggunakan nama Law Agwan. Ahmad mengirim BBM yang berada di rumahnya ke Algajali.
Berdasarkan pengakuan Algajali, dia selama ini menyetor Rp15 juta kepada Kanit Tipidter sekaligus bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT. Anehnya, Polda NTT malah memecat Rudy karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik.
Kejadian ini lantas membuat Mabes Polri turun tangan. Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert A Sormin mengatakan dari hasil sidang Komisi Kode Etik ditemukan anggotanya Ipda Rudy Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
Robert juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempremikasi bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang pihak kepolisian.
Profil Ipda Rudy Soik
Rudy yang berusia 41 tahun telah lama bertugas di Polda NTT, namun kini dia terpaksa diberhentikan secara tidak terhormat dari kepolisian.
Menurut laporan informasi khusus Subbidpaminal Polda NTT, Rudy diduga memasang garis polisi pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.
Hasil audit investigasi Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT menilai adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. Rudy dan anggota lain tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Diketahui, Rudy menjabat Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemecatan yang berbau kontroversi ini lantas membuat perwira polisi berpangkat Inspektur Dua itu berencana mengajukan banding.
“Saya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Saya akan melawan melalui upaya hukum yaitu melakukan banding dan peninjauan kembali (PK),” ujar Rudy
Dia telah menguji Ahmad dalam persidangan sehingga ditemukan Ahmad tidak memiliki barcode atas namanya. Selain itu, Algajali juga mengaku solar subsidi yang mereka timbun lalu memberikan kepada Ditkrimsus Polda NTT juga semuanya ilegal.
(jon)