Profil Gurun Arisastra, Pengacara Menteri Agama yang Melaporkan Dinar Candy

Gurun Arisastra diketahui sebagai salah satu kuasa hukum Menteri Agama Nasaruddin Umar ketika menghadapi sekelompok orang yang melakukan demonstrasi yang berujung pada pencemaran nama baik di media sosial. Bersama dengan 4 kuasa hukum lainnya, yaitu Ayaturrahman A Malik, Dalili, Wahyu Agung Prawoto, dan Muhammad Thayib Al Mutmain, Gurun melaporkan sekelompok orang tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Menag dipimpin oleh Gurun, yang juga merupakan seorang advokat dan aktivis di Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) dan Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (PERISAI).

Gurun membenarkan penunjukan dirinya sebagai bagian dari tim kuasa hukum Kementerian Agama dalam perkara tersebut. Dia menyatakan bahwa tugasnya adalah menyelesaikan masalah tersebut sesuai prosedur hukum dengan tetap mengutamakan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Gurun Arisastra adalah seorang advokat dan aktivis LBH PB SEMMI. Lahir di Yogyakarta pada 17 Juli 1992 dan keturunan Bima, NTB. Berikut beberapa catatan dari rekam jejaknya:

Profil Gurun Arisastra, Kuasa Hukum Menteri Agama yang Pernah Melaporkan Dinar Candy

1. Gurun pernah melaporkan Dinar Candy yang menggunakan bikini di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak. Dinar Candy mengenakan bikini sebagai bentuk protes terhadap perpanjangan PPKM saat pandemi Covid-19. Tindakan Dinar Candy dianggap sebagai perbuatan asusila dan melawan kepentingan umum.

2. Gurun juga pernah melaporkan artis Olivia Jensen atas aksinya menjatuhkan bendera Merah Putih. Kejadian ini dilaporkan ke Mabes Polri pada 20 Agustus 2021.

3. Gurun terlibat dalam pelaporan Hana Hanifah ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus judi online pada 7 Juni 2022. Hana Hanifah dilaporkan melanggar UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016.

MEMBACA  Riau Islands Rencanakan 15 Acara untuk Meningkatkan Kunjungan Wisatawan

4. Gurun juga melaporkan selebgram Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 8 Agustus 2023 atas aksi menjilat es krim layaknya alat kelamin pria sambil mengenakan jilbab.

5. Gurun pernah mengkritik dan memberikan somasi kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah terkait penerapan jaminan hari tua yang bisa dicairkan oleh pekerja setelah berusia 56 tahun. Menurutnya, aturan tersebut menghambat kesejahteraan rakyat terutama dalam situasi pandemi Covid-19.

(jon)