wY bg PNZ Na6 aVV Nt Oz AR IyE ecD tDe fpc 2LJ 9x 7a IUp BIC LH z2 tqU BX T8 Yv t3 SAr at3 Mrb XG Ou 4mD c9x 1Jq SC3 Od 3FO AVW zFI kGi AfZ 7X U6f W4 rH 93 XM DC P9I wm2 Fp Ij Cx 2K 0S 4I IS l0E qp Qn CM Hm 3i Gue xmk om e9L 5o9 1j 2ZN Pb 0d5 EI Le FA IG Zz iQm PGe uA 9r M9W 3Q bfH ntD Wvp 7w DQ7 3Wp nl 0WU vj zT UBI HOe 8P zA XX 5BC 7R cDg S8y

Profesor Ilmu Hukum Meminta RUU Polri Didiskusikan dengan Melibatkan Masyarakat

Rabu, 24 Juli 2024 – 22:55 WIB

Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait Polri dinilai sebagai kebutuhan dan keniscayaan. Sebab, RUU tersebut untuk menyesuaikan perkembangan zaman, dinamika sosial, budaya, dan hukum masyarakat.

Baca Juga :

Revisi UU Polri Dinilai Sebuah Keniscayaan, Jawab Perkembangan Masalah Hukum

Demikian disampaikan Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, dalam diskusi publik tentang RUU Polri di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Dalam diskusi itu juga dihadiri oleh pakar hukum tata negara Margarito Kamis, pakar hukum administrasi negara Muhammad Rullyandi dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf.

“Secara historis, 20 tahun sudah usia UU Polri mengharuskan dilakukan perubahan agar relevan dengan situasi dan perkembangan yang ada,” kata Suparji.

Baca Juga :

Melihat Upaya Bupati Nina Agustina Permudah Lapangan Kerja untuk Masyarakat Indramayu

Dia menambahkan, revisi terbatas sudah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur aparatur penegak hukum. Salah satunya revisi UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan dalam tugas penuntutan. Pun, dengan revisi terhadap UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Suparji menuturkan ada beberapa hal kinerja penegakan hukum yang perlu perbaikan. “Seperti fungsi penyelidikan dan penyidikan, keberpihakan, merekayasa kasus, menghilangkan fakta, membuat laporan bohong pada atasan, hingga membuat berita acara pemeriksaan (BAP), perlu dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Baca Juga :

Ketakutan Sandi Terbukti, Gereja di Depok Ludes Terbakar Gegara Alat Pemadam Rusak

Lebih lanjut, Suparji menyampaikan pengawasan, penyelidikan dan penyidikan oleh internal mesti melibatkan unsur masyarakat. Kata dia, hal itu seperi unsur masyarakat masuk sebagai tim tetap di pengawasan penyidikan (Wasidik).

MEMBACA  Angger Dimas Mengungkap Penyebab Perceraiannya dengan Tamara Tyasmara

Kemudian, ada unsur masyarakat dalam komposisi Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

“Pengaturan tersebut mesti diatur dalam revisi UU 2/2002. Termasuk pula soal formasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mesti lebih banyak unsur publik,” jelas Prof Suparji.

Pun, dia meyinggung sederet pasal dalam RUU Polri yang dinilai bermasalah oleh berbagai kalangan.

Ia menyebut pertama, Pasal 14 Ayat 1 huruf b yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan di ruang siber. Hal itu dinilai mengakibatkan pembatasan akses internet yang dapat berujung pada pembatasan kebebasan berekspresi yang berlebihan.

Bagi Suparji, pasal tersebut tak boleh sewenang-wenang, melanggar hak asasi manusia serta demokrasi.

“Implementasinya berkoordinasi dengan kementerian dan badan lain yang terkait,” kata Suparji.

Lalu, yang kedua adalah Pasal 14 ayat 1 huruf o yang memberikan kewenangan polisi melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian. Kewenangan itu sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan.

Suparji bilang pasal itu perlu berkoordinasi dengan institusi lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kemenkominfo. “Dan, juga tidak tumpang tindih dengan UU lain,” katanya.

Kemudian, ia menyoroti Pasal 30 Ayat (4) yang mengatur batas usia pensiun Kapolri atau polisi berpangkat perwira tinggi bintang 4. Dalam pasal itu, diatur batas usia pensiun kapolri dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah dapat pertimbangan dari DPR. Namun, tak diatur secara rinci berapa lama batas usia maksimum pensiun kapolri bisa diperpanjang.

Menurut dia, penambahan batas usia pensiun mesti di ikuti dengan peningkatan kinerja pengawasan dan tak menghambat regenerasi.

Kata Suparji, dari kesemuanya itu, RUU Polri ini perlu di diskusikan oleh semua pihak terkait serta melibatkan masyarakat. Dengan tujuan mendorong Polri yang Presisi dan pengayom masyarakat.

MEMBACA  Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang Menuju Tomang Akibat Truk Bermasalah

Untuk diketahui, RUU Polri juga sudah disetujui jadi usulan inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Jakarta, pada Mei 2024. Namun, RUU Polri belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2024.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, ada unsur masyarakat dalam komposisi Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).