Seorang jurnalis yang berpengalaman:
Selasa, 26 Maret 2024 – 18:47 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK No. 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan inovasi teknologi sektor keuangan yang sedang diperjuangkan oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa POJK tersebut merupakan wujud komitmen OJK di sektor jasa keuangan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, asuransi, dan perusahaan kripto, memenuhi standar yang layak. POJK juga mencakup aspek perlindungan konsumen dari kerugian.
Hasan menegaskan bahwa OJK sedang mengembangkan regulatory sandbox untuk menguji kelayakan produk-produk yang dikeluarkan oleh lembaga jasa keuangan. Bagi inovator yang belum memiliki model bisnis yang jelas, mereka diharuskan mendapatkan izin dari OJK dan mendaftar ke regulatory sandbox. OJK memiliki kriteria kelayakan yang ketat untuk menentukan produk apa yang layak masuk ke dalam sandbox.
Dalam konteks aset kripto, keharusan untuk mengikuti sandbox juga akan berlaku apabila pengawasan dan aturan kripto sudah masuk di bawah OJK. OJK mengundang inisiatif baru terkait dengan inovasi, mekanisme, produk, atau layanan di sektor keuangan digital, termasuk aset kripto.
POJK 3/2024 merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. POJK ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.