Minggu, 05 Januari 2025 – 11:52 WIB
Seorang ayah yang diamankan Polisi, karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anaknya di Lombok Tengah, Provinsi NTB, Sabtu (04/12/2025) (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah)
jpnn.com, LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menangkap seorang ayah inisial M asal Kecamatan Praya Timur, karena diduga melakukan persetubuhan (rudapaksa) terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar.
“Pelaku M diamankan, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih pelajar,” kata Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnum di Lombok Tengah, Sabtu.
Dia mengatakan aksi bejat pelaku terhadap korban pertama kali dilakukan pada tanggal (6/12), dimana awalnya pelaku memanggil korban ke kamarnya.
\”Saat korban masuk, pelaku kemudian langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,\” katanya.
Sementara itu, saat melakukan aksi bejat nya pelaku menutupi mulut korban dengan tangannya supaya korban tidak bisa teriak.
\”Pelaku juga melakukan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah,\” katanya.
Menurut keterangan korban pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali dan yang kedua pelaku melakukan aksinya pada 29 Desember 2024.
“Pelaku juga sempat ingin melakukan aksi tersebut untuk ketiga kalinya, namun korban berhasil menghindar dan langsung masuk ke kamarnya dan mengunci pintu kamarnya,\” katanya.
Polisi menangkap seorang ayah yang sudah menyetubuhi anak kandungnya sendir di Lombok Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News