Jumat, 20 September 2024 – 13:37 WIB
Jaksa Penuntut Pmum (JPU) R. Ocky Selon (kiri) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/9). ANTARA/Faizal Falakki.
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Bambang Arista, warga Wonosari Wetan, Surabaya dituntut satu tahun penjara karena melakukan aksi pornografi (masturbasi) yang dipertontonkan di depan umum di pinggir jalan Monumen Bambu Runcing, Jalan Panglima Sudirman.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pertunjukan di muka umum yang bermuatan pornografi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/9).
Ocky Selon mengatakan terdakwa Bambang Arista dituntut setahun penjara karena melakukan aksi pornografi sambil melihat tiga perempuan yang duduk di kursi sisi timur monumen Bambu Runcing Jalan Panglima Sudirman Surabaya.
Perbuatan Bambang dilakukan pada Jumat (17/5) pukul 20.00 WIB. Saat itu terdakwa yang pulang dari rumah orang tuanya di Jalan Banyu Urip mengendarai sepeda motor berhenti di kawasan monumen tersebut.
Dia melakukan perbuatan tersebut di atas sepeda motor di depan perempuan yang sedang duduk di lokasi.
Menurut jaksa Ocky, perbuatan itu direkam salah seorang korban berinisial SNH. Terdakwa yang mengetahui perbuatannya sedang direkam korban, langsung kabur menuju rumahnya di Jalan Wonosari Wetan.
SNH melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi dan tidak lama berselang Bambang ditangkap di rumahnya.
“Bambang mengakui perbuatannya,” kata Ocky. (antara/mcr12/jpnn)
JPU menuntut pria pamer alat kelamin di Bambu Runcing Surabaya dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News