Polda DIY mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (30/5). Seorang pria berinisial PR (32) asal Temanggung, Jawa Tengah ditangkap karena mencabuli seorang bocah berusia empat tahun. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 20 Februari 2024.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda DIY AKBP Tri Panungko, pelaku melakukan tindakan tidak pantas pada alat vital korban. Perbuatan cabul pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Korban mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari dua kali antara bulan Januari dan Februari 2024.
Kejadian tersebut terjadi di lantai atas kediaman pelaku. Polisi juga menjelaskan bahwa pelaku dan orangtua korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di tempat yang sama.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Pencabulan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polda DIY menangkap pria tersebut dalam kasus pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News