Sleman, VIVA – Petugas kepolisian dari Polresta Sleman berhasil menangkap seorang pria berinisial A (48 tahun) yang beralamat di Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Pria ini telah membunuh ibu kandungnya yang berusia 76 tahun dengan alasan kesal karena sering disuruh-suruh oleh ibunya.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban tinggal serumah. Sehari-harinya, pelaku merawat ibunya yang sudah lanjut usia. Namun, pelaku merasa kesal karena sering disuruh-suruh oleh ibunya, dan permintaan tersebut tidak selalu sesuai dengan keinginan pelaku.
Dari pengakuan pelaku, ia merasa jengkel karena merasa tidak dihargai oleh ibunya saat merawatnya. Pada tanggal 29 Desember 2024, pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibunya dengan cara mencekik lehernya dan membenturkan kepalanya ke tembok. Kejadian serupa terulang pada tanggal 1 Januari 2025, dimana pelaku kembali menganiaya ibunya dengan memukul dadanya. Akibat dari rangkaian penganiayaan tersebut, ibu kandungnya meninggal dunia pada tanggal 7 Januari 2025.
Setelah ibunya meninggal, pelaku menyimpan jenazahnya di dalam kamar selama 3 hari. Namun, kemudian pelaku merasa panik karena jenazah mulai mengeluarkan bau dan menarik lalat. Untuk menyiasati hal ini, pelaku mengoleskan balsem ke tubuh korban. Namun, bau busuk tetap tidak hilang. Pada tanggal 10 Januari 2025, pelaku akhirnya memindahkan jenazah ibunya ke kebun dan menyembunyikannya di bawah tumpukan daun.
Aksi pelaku ini terungkap setelah saudara pelaku, yang juga anak dari korban, datang menjenguk ibunya pada tanggal 12 Januari 2025. Mereka menemukan kamar terkunci dan mencurigai keberadaan ibu mereka. Setelah mencari di kebun, mereka menemukan gundukan tertutup daun yang mencurigakan. Saat diperiksa, ternyata terdapat kaki manusia di dalam gundukan tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara.