Pria di Malang Mutilasi Istrinya Menjadi 10 Bagian dan Menyimpannya di Teras Rumah

Minggu, 31 Desember 2023 – 20:20 WIB

Malang – Polresta Malang Kota, telah melakukan pemeriksaan terhadap James Lodewyk Tomatala (61 tahun). Dia adalah pelaku mutilasi pada istrinya, Ni Made Sutarini (55 tahun), di rumah mereka yang terletak di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang Jawa Timur.

Baca Juga :

Suami Simpan Potongan Tubuh Istrinya yang Dimutilasi di Ember Halaman Rumah

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yunanto, mengatakan bahwa sebelumnya korban telah meninggalkan rumah beberapa hari lamanya. Sebelum kembali ke rumah dan dibunuh dengan cara dimutilasi.

Kronologis ini berawal pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB tersangka pergi menjemput korban ke Taman Krida Budaya Jawa Timur di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Sekira pukul 08.15 WIB tersangka bertemu korban dan mengajak pulang menuju rumah menggunakan ojek mobil.

Baca Juga :

Di Malang Suami Mutilasi Istrinya Secara Sadis Usai Bertengkar Hebat

“Sesampai di TKP sekira pukul 10.30 WIB antara korban dan tersangka terjadi cekcok. Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB,” kata Danang, Minggu, 31 Desember 2023.

Setelah korban meninggal dunia, selanjutnya tubuh korban dipotong-potong menggunakan pisau besar atau parang, dan pisau kecil oleh pelaku. Jasad korban dipotong menjadi 10 bagian, antara lain kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso atau badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.

Baca Juga :

Bongkar Lebih Banyak Bukti Perselingkuhan Suami, Ira Nandha: Maaf Ya Ternyata Aku Jahat

“Selanjutnya potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember,” lanjut Danang.

MEMBACA  Atlet dan Pelari Asics Indonesia Bersinar di Pocari Sweat Run Indonesia 2024

Danang mengungkapkan, bahwa pelaku bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dan golok.

“Barang yang diamankan dari TKP ada beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan pemotongan tubuh korban. Termasuk kantong plastik yang diduga disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Ada pisau, ada juga golok,” jelas Danang.

Halaman Selanjutnya

“Barang yang diamankan dari TKP ada beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan pemotongan tubuh korban. Termasuk kantong plastik yang diduga disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Ada pisau, ada juga golok,” jelas Danang.