Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani total 47 peraturan presiden mengenai kementerian koordinator, kementerian, dan lembaga negara lainnya dalam Kabinet Merah Putih.
Menurut informasi yang diakses dari website Kementerian Sekretariat Negara jdih.setneg.go.id, peraturan tersebut termasuk yang mengatur tujuh kementerian koordinator, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Kehutanan, Dewan Ekonomi Nasional, dan Badan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Semua peraturan tersebut ditandatangani oleh kepala negara pada hari Selasa dan diumumkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama.
Peraturan-peraturan tersebut, yang salinannya dapat diunduh di website kementerian, berkaitan dengan posisi, tugas, fungsi, dan struktur organisasi kementerian dan lembaga negara lainnya.
Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming memiliki 48 kementerian, tujuh di antaranya adalah kementerian koordinator.
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 mengenai tugas dan fungsi kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024–2029 memerintahkan tujuh kementerian koordinator untuk mengkoordinasikan kerja beberapa kementerian, lembaga, dan lembaga negara lainnya.
Berita terkait: Empat hari, tiga malam memulai misi Asta Cita
Berita terkait: Kementerian membentuk komitmen mengenai pasokan sapi untuk program makanan
Penerjemah: Rangga P, Tegar Nurfitra
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024