Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mencopot Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini menyusul statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga menjabat sebagai juru bicara presiden, menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan resmi yang mengonfirmasi pemberhentian Ebenezer.
“Selanjutnya, kami serahkan seluruh proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya. Kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua anggota Kabinet Merah Putih dan para pejabat pemerintah,” ujar Hadi.
Presiden telah mengingatkan semua pejabat akan pentingnya berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi, tambah Hadi.
“Sekali lagi, Bapak Presiden mengharapkan kita semua untuk bekerja keras memerangi korupsi,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa 11 orang, termasuk Ebenezer, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Budiyanto menyebut Ebenezer akan ditahan selama 20 hari, mulai 22 Agustus hingga 10 September, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Merah Putih.
Pada Kamis lalu, Ebenezer diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp170 juta (sekitar US$10.625), US$2.201, dan mata uang asing lainnya, serta 22 unit kendaraan milik Ebenezer dan 10 tersangka lainnya.
“Barang bukti ini mengindikasikan bahwa dugaan pemerasan telah berlangsung cukup lama, diperkirakan dari tahun 2019 hingga saat ini,” catat Budiyanto.
Menyusul pengumuman ini, Ebenezer secara publik meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengklaim bahwa dirinya tidak tertangkap dalam OTT dan menyangkal keterlibatannya dalam kasus pemerasan tersebut, sambil menyatakan harapan agar presiden mungkin memberikan amnesti.
Berita terkait: Wamenaker Ebenezer Minta Maaf ke Presiden Prabowo Terkait Kasus KPK
Berita terkait: KPK Tetapkan Wamenaker Ebenezer Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Penerjemah: Genta Tenri Mawangi, Mecca Yumna
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025