Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelaksanaan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang mencakup ketentuan untuk membatasi penggunaan media sosial anak-anak dan membatasi akses ke konten digital berbahaya.
Pada hari Jumat, presiden mengumumkan pengesahan regulasi tersebut di depan sekitar seratus siswa sekolah dasar, menengah, dan atas, perwakilan guru, dan tokoh perlindungan anak di Istana Merdeka.
Kepala negara menegaskan bahwa peraturan pemerintah tersebut diusulkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid, yang melaporkan rencana penyusunan regulasi tersebut pada 13 Januari 2025.
“Saya langsung menyetujui semua saran tersebut. Kita harus berupaya melindungi anak-anak kita. Saya katakan untuk melanjutkan (rencana tersebut) dan berkonsultasi dengan semua pihak. Upaya ini juga telah dipelopori oleh beberapa negara lain untuk melindungi anak-anak,” ujar Prabowo.
Presiden menekankan pentingnya memastikan bahwa anak-anak Indonesia berkembang secara sehat, baik secara fisik maupun mental.
Sementara itu, Menteri Hafid mengatakan pemerintah menggelar tujuh diskusi kelompok fokus (FGD) dan mengakomodasi lebih dari 200 masukan dari berbagai kelompok, baik dalam negeri maupun luar negeri sebelum mengesahkan regulasi perlindungan anak tersebut.
Hafid kemudian menyampaikan terima kasih kepada semua kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyusunan regulasi, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Ia juga berterima kasih kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Psikologis Indonesia, Save the Children, dan UNICEF atas kontribusinya.
Berita terkait: Kekerasan terhadap anak oleh mantan Kepala Kepolisian merupakan “pelanggaran kemanusiaan”
Berita terkait: Pemerintah meminta Google untuk mendukung upaya perlindungan anak secara online
Penerjemah: Genta Tenri, Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025