Industri Minister Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa rancangan undang-undang tentang pasokan gas alam untuk kebutuhan domestik disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan pada hari Senin (8 Juli). “Ini adalah kabar baik bagi kita semua. Presiden Jokowi telah menyetujui pembentukan rancangan undang-undang tentang gas alam untuk kebutuhan domestik,” kata menteri tersebut pada hari Selasa.
Kartasasmita mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan mengatur pelepasan gas alam untuk keperluan energi industri dan listrik domestik. Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut akan menjadi perubahan dalam pengelolaan gas nasional dengan kewajiban untuk memenuhi kewajiban pasar domestik (DMO) sebesar 60 persen. Hal ini akan memungkinkan kebutuhan gas alam untuk industri dan listrik dipenuhi.
“Kami yakin bahwa kekacauan dalam produksi gas untuk kebutuhan industri dan kebutuhan listrik akan teratasi dengan regulasi ini,” tambahnya. Regulasi tersebut juga akan membantu mewujudkan ekosistem industri yang inklusif dan kompetitif karena akan memberikan wewenang kepada kawasan industri atau konsorsium kawasan industri untuk mengimpor gas sebagai bahan baku untuk sumber energi listrik di kawasan industri mereka.
“Kawasan industri dapat mengelola kawasan atau penyewa mereka untuk memasok dan mendistribusikan gas alam dalam kawasan tersebut, termasuk melalui impor,” kata Kartasasmita. Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan menjaga harga gas alam tertentu (HGBT) atau harga gas murah di bawah US$6 per MMBTU (satu juta unit termal British) untuk tujuh kelompok industri.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah pertemuan internal dengan Presiden Widodo pada hari Senin untuk membahas keberlanjutan kebijakan HGBT. Tujuh kelompok industri tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Terkait proposal untuk memperluas program HGBT ke semua sektor industri, katanya masih dalam proses peninjauan.