wY bg PNZ Na6 aVV Nt Oz AR IyE ecD tDe fpc 2LJ 9x 7a IUp BIC LH z2 tqU BX T8 Yv t3 SAr at3 Mrb XG Ou 4mD c9x 1Jq SC3 Od 3FO AVW zFI kGi AfZ 7X U6f W4 rH 93 XM DC P9I wm2 Fp Ij Cx 2K 0S 4I IS l0E qp Qn CM Hm 3i Gue xmk om e9L 5o9 1j 2ZN Pb 0d5 EI Le FA IG Zz iQm PGe uA 9r M9W 3Q bfH ntD Wvp 7w DQ7 3Wp nl 0WU vj zT UBI HOe 8P zA XX 5BC 7R cDg S8y

Presiden memberikan lampu hijau untuk RUU tentang gas alam untuk kebutuhan domestik.

Industri Minister Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa rancangan undang-undang tentang pasokan gas alam untuk kebutuhan domestik disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan pada hari Senin (8 Juli). “Ini adalah kabar baik bagi kita semua. Presiden Jokowi telah menyetujui pembentukan rancangan undang-undang tentang gas alam untuk kebutuhan domestik,” kata menteri tersebut pada hari Selasa.

Kartasasmita mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan mengatur pelepasan gas alam untuk keperluan energi industri dan listrik domestik. Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut akan menjadi perubahan dalam pengelolaan gas nasional dengan kewajiban untuk memenuhi kewajiban pasar domestik (DMO) sebesar 60 persen. Hal ini akan memungkinkan kebutuhan gas alam untuk industri dan listrik dipenuhi.

“Kami yakin bahwa kekacauan dalam produksi gas untuk kebutuhan industri dan kebutuhan listrik akan teratasi dengan regulasi ini,” tambahnya. Regulasi tersebut juga akan membantu mewujudkan ekosistem industri yang inklusif dan kompetitif karena akan memberikan wewenang kepada kawasan industri atau konsorsium kawasan industri untuk mengimpor gas sebagai bahan baku untuk sumber energi listrik di kawasan industri mereka.

“Kawasan industri dapat mengelola kawasan atau penyewa mereka untuk memasok dan mendistribusikan gas alam dalam kawasan tersebut, termasuk melalui impor,” kata Kartasasmita. Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan menjaga harga gas alam tertentu (HGBT) atau harga gas murah di bawah US$6 per MMBTU (satu juta unit termal British) untuk tujuh kelompok industri.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah pertemuan internal dengan Presiden Widodo pada hari Senin untuk membahas keberlanjutan kebijakan HGBT. Tujuh kelompok industri tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

MEMBACA  MPR Masih Menentukan Jadwal yang Tepat untuk Bertemu dengan Megawati

Terkait proposal untuk memperluas program HGBT ke semua sektor industri, katanya masih dalam proses peninjauan.