Presiden Jokowi Akan Mengikuti Aturan Meskipun Belum Menyusun Rencana Kampanye

Selasa, 30 Januari 2024 – 01:44 WIB

Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mematuhi aturan hukum jika ingin melakukan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, sampai saat ini Presiden Jokowi belum memiliki rencana untuk mengajukan cuti dalam rangka berkampanye.

Baca Juga :

Sebelum Putuskan Pilihan, Yuk Simak Seperti Apa Kepribadian Capres-Cawapres Menurut Ahli Jiwa

Ari kembali menjelaskan maksud pernyataan Jokowi di bandara Halim Perdanakusuma beberapa hari yang lalu mengenai Presiden dapat berkampanye dan memihak.

“Presiden sampai saat ini belum memiliki rencana untuk berkampanye. Jadi, perlu diperjelas bahwa pernyataan beliau di Halim tersebut dalam konteks memberikan pendapat terhadap pertanyaan yang diajukan oleh teman-teman media. Dan, jawaban tersebut didasarkan pada norma-norma yang ada dalam peraturan undang-undang,” ujar Ari di Jakarta pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Juga :

Rocky Gerung: Kalkulasi Rasional, Surya Paloh Lebih Baik Tenggelam Bersama Perahunya Anies

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Ari mengatakan bahwa bagi Jokowi, melakukan kegiatan kampanye sesuai dengan aturan hukum bukanlah hal yang baru. Sebagai informasi, Jokowi merupakan calon presiden petahana pada Pemilihan Presiden 2019. Diketahui bahwa Jokowi sebagai petahana bersaing dengan calon Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2019.

Baca Juga :

Jokowi Makan Bakso dengan Prabowo, Bawaslu Bilang Begini

“Ini sudah pernah terjadi pada tahun 2019. Jika teman-teman mengikuti perjalanan Presiden pada tahun 2019, beliau sebagai petahana dan melakukan kampanye. Nah, dalam kampanye tersebut juga diatur mengenai mekanisme cuti. Menurut saya, ini bukanlah hal yang baru. Tetapi intinya, Presiden akan mematuhi aturan,” jelasnya.

MEMBACA  Apa yang akan terjadi selanjutnya bagi Iran setelah kematian Presiden Raisi? | Berita Penjelas

Menurut Ari, terkait apakah Jokowi akan berkampanye atau tidak, hal itu tergantung pada aturan hukum yang berlaku. Kendati demikian, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep juga ingin mengajak Presiden Jokowi untuk berkampanye.

“Presiden selalu memperhatikan koridor aturan yang ada dan beliau pasti akan mematuhi konstitusi dan aturan tersebut. Sampai saat ini, belum ada rencana untuk berkampanye,” ujarnya.

Sebelumnya, Ari menjelaskan maksud pernyataan Jokowi yang disalahartikan mengenai presiden dan menteri boleh memihak dan ikut kampanye dalam Pemilihan Umum.
Menurut Ari, saat itu Jokowi menjawab pertanyaan dari media mengenai menteri yang terlibat dalam tim sukses.

“Dalam merespons pertanyaan tersebut, Bapak Presiden memberikan penjelasan terutama mengenai aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun Presiden,” kata Ari kepada awak media melalui pesan singkat pada Kamis, 25 Januari 2024.

Ari menjelaskan bahwa konteks pada saat itu adalah Jokowi menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah dapat ikut serta dalam kampanye pemilihan umum. “Artinya, Presiden dapat berkampanye, dan hal ini jelas ditegaskan dalam Undang-Undang,” kata Ari.

Halaman Selanjutnya

“Presiden selalu memperhatikan koridor aturan yang ada dan beliau pasti akan mematuhi konstitusi dan aturan tersebut. Sampai saat ini, belum ada rencana untuk berkampanye,” ujarnya.