Presiden Joko Widodo, yang biasa dikenal sebagai Jokowi, telah menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Pendidikan, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten. Menurut Sekretariat Negara, peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan Tangerang di Banten. Beberapa bagian dari distrik tersebut dianggap cocok untuk status kawasan ekonomi khusus berdasarkan kriteria dan persyaratan tertentu.
KEK akan mencakup total 59,68 hektar, dengan 28,83 hektar berada di area timur dan 30,85 hektar di area barat. Kegiatan bisnis di dalam KEK akan meliputi riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, serta pendidikan, kesehatan, dan industri kreatif.
Seperti yang dijelaskan dalam peraturan, Dewan Nasional KEK akan mengeluarkan dekrit kepada entitas yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan area tersebut dalam waktu tujuh hari setelah peraturan mulai berlaku. Entitas bisnis ini akan membiayai pengembangan dan pengelolaan zona tersebut, memastikan bahwa zona tersebut siap untuk dioperasikan dalam waktu 36 bulan setelah peraturan mulai berlaku.
Dewan Nasional kemudian akan mengevaluasi kelengkapan dan kesiapan operasional KEK. Peraturan ini resmi berlaku pada 7 Oktober.
Berita terkait: RI mendorong kawasan ekonomi khusus untuk bersaing dengan Malaysia, Singapura
Berita terkait: Kawasan ekonomi khusus akan menjadi penggerak pertumbuhan Indonesia: menteri
Penerjemah: Rangga Pandu Asmara Jingga, Yashinta Difa
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024