Prancis setuju dengan sebagian besar syarat untuk transfer Atlaoui: pemerintah

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Koreksi Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Pemerintah Prancis telah menyetujui sebagian besar syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk transfer Serge Atlaoui.

Atlaoui adalah warga negara Prancis yang saat ini mendekam di death row di Indonesia atas kasus narkoba.

“Prancis telah menyetujui hampir 90 persen (dari syarat-syarat tersebut). Mereka telah menjelaskan apa yang akan dilakukan Pemerintah Prancis jika dia ditransfer,” ujar Mahendra kepada pers di Jakarta pada Jumat.

Menurut Mahendra, syarat-syarat untuk transfer Atlaoui mencerminkan syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan untuk transfer Mary Jane ke Filipina dan transfer lima terpidana Bali Nine ke Australia.

Mary Jane dan lima terpidana Bali Nine telah ditransfer ke negara asal mereka pada Desember 2024.

Salah satu syaratnya adalah bahwa Pemerintah Prancis harus mengakui keputusan pengadilan Indonesia. Dalam hal ini, Prancis harus mengakui bahwa Atlaoui, warganya, adalah narapidana di Indonesia.

Setelah transfer Atlaoui, Prancis akan bertanggung jawab atas rehabilitasinya. Indonesia juga akan menghormati keputusan Prancis, termasuk kemungkinan pemberian grasi kepada Atlaoui.

Mahendra menegaskan bahwa jika Pemerintah Prancis mengurangi hukuman Atlaoui menjadi penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun, Indonesia akan menghormati keputusan tersebut.

Menurut hukum Prancis, kejahatan Atlaoui bisa dihukum maksimal 30 tahun. Dia bisa dibebaskan jika Pemerintah Prancis mengurangi hukumannya menjadi 20 tahun penjara, mengingat bahwa dia telah mendekam sekitar 20 tahun di Indonesia.

Namun, pembicaraan mengenai masa depannya setelah transfer masih berlangsung. Menurut menteri, pemerintah Indonesia dan Prancis masih dalam negosiasi beberapa isu penting, termasuk rancangan perjanjian praktis untuk transfer Atlaoui.

Ia juga mencatat bahwa Pemerintah Prancis juga setuju bahwa perjanjian praktis ini akan ditandatangani oleh Menteri Kehakiman Prancis dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Koreksi Indonesia.

MEMBACA  Alasan Ivan Gunawan Sering Menangis Sebagai Juri Amazing Dance Indonesia, Oh

“Mungkin, pada bulan Februari, hal tersebut dapat disepakati oleh pemerintah kita dan pemerintah Prancis,” katanya.

Atlaoui divonis mati setelah dinyatakan bersalah atas operasi pabrik ekstasi di Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Permohonannya untuk grasi kepada pemerintah Indonesia terus-menerus ditolak.

Berita terkait: BNN Indonesia dihormati oleh DEA AS atas inisiatif pemberantasan narkoba

Berita terkait: Polisi tangkap dalang laboratorium narkoba di Bali

Penerjemah: Fath Putra, Raka Adji
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar