Pramono Bersyukur ASN WFH di Jumat, Bukan Rabu. Apa Alasannya?

Rabu, 1 April 2026 – 10:51 WIB

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku bersyukur kebijakan pemerintah tentang work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) jatuh pada hari Jumat, bukan Rabu.

"Saya tentu bersyukur tidak hari Rabu," kata Pramono kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026.

Pramono menjelaskan, jika WFH untuk ASN ditetapkan pada hari Rabu, kondisinya akan jadi lebih rumit. Soalnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan Rabu sebagai hari transportasi umu. Di hari itu, semua ASN diwajibkan pakai transportasi umum untuk membantu mengurangi kemacetan di Jakarta.

"Karena kalau hari Rabu, bagi Jakarta juga akan mengalami kerepotan karena itu hari transportasi umum," tuturnya.

Meski begitu, Pramono menegaskan tidak semua ASN di Pemprov DKI akan kerja dari rumah. Ada beberapa sektor yang dikecualikan.

"Pelayanan publik kan tidak boleh terganggu dan tidak boleh work from home. Contohnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, yang memang harus ada di lapangan. Mereka akan kami atur untuk tetap kerja seperti biasa," pungkas Pramono.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN selama satu hari setiap pekan. Kebijakan ini mulai berlaku di April 2026.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.

Airlangga mengatakan kebijakan WFH ini adalah langkah adaptif dan preventif pemerintah untuk menghadapi dinamika global. Kebijakan ini bagian dari transformasi budaya kerja untuk mendorong perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

MEMBACA  Digitalisasi Sektor Kesehatan Menjadi Necessitas, SATUNADI Jadi Solution Rumah Sakit.

Kebijakan WFH bagi ASN ini diterapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menpan RB Bilang WFH ASN Bukan Kerja Santai di Kafe, Ada Sanksi dan Aturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa work from home (WFH) bagi ASN bukan berarti bekerja dari kafe.

VIVA.co.id
1 April 2026

Tinggalkan komentar