Prabowo Terbitkan Regulasi Pendirian Kementerian Haji dan Umrah

Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan presiden untuk membentuk Kementerian Haji dan Umroh, setelah persetujuan DPR terhadap dasar hukumnya, menurut Kantor Komunikasi Presiden (PCO).

“Presiden akan terbitkan peraturan presiden untuk menjalankan undang-undang yang membentuk Kementerian Haji,” kata Kepala PCO Hasan Nasbi dalam konferensi pers pada hari Selasa.

Nasbi menjelaskan bahwa kementerian ini didukung oleh undang-undang, karena fungsinya tidak secara eksplisit diatur dalam UUD Indonesia.

Presiden Prabowo akan menunjuk Menteri Haji dan Umroh yang pertama, meskipun orang yang dipilih belum tentu kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji) saat ini, tambah Nasbi.

Dia juga mencatat bahwa Presiden akan mengalokasikan anggaran untuk kementerian baru ini.

Pada hari Selasa (26 Agustus), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umroh, yang membuka jalan untuk pendirian kementerian tersebut.

Menurut Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, kementerian baru ini akan menjadi koordinator utama untuk operasi haji bagi jemaah Indonesia, dengan memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur yang ada.

Kementerian ini diharapkan dapat meningkatkan layanan dan integrasi teknologi dalam pengelolaan haji dan umroh, sekaligus menyesuaikan diri dengan kebijakan baru dari Arab Saudi, yang juga memiliki Kementerian Haji dan Umroh sendiri.

Pengawasan kementerian baru ini akan berada di bawah Komisi VIII DPR yang menangani urusan agama dan sosial.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan bahwa Menteri Haji dan Umroh pertama akan dilantik minggu ini.

Berita terkait: Perusahaan Saudi beli $12 juta makanan siap saji Indonesia untuk Haji 2026

Berita terkait: Indonesia akan bentuk Kementerian Haji dan Umroh berdasarkan undang-undang baru

MEMBACA  Wordle hari ini: Jawaban dan petunjuk untuk 11 September

Penerjemah: Andi Firdaus, Nabil Ihsan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025