Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan yang Berujung Terorisme (RAN PE) sebagai bagian dari dukungan upaya deradikalisasi di Indonesia.
Dikutip dari salinan Peraturan Presiden dirilis di Jakarta, Senin, presiden menandatangani peraturan tersebut pada 9 Pebruari 2026, namun publik baru bisa mengaksesnya di bulan Maret ini. (typo: “Pebruari” seharusnya “Februari”)
RAN PE sendiri merupakan kebijakan nasional yang berisi papan strategi, arah, hingga prioritas untuk menghalau dan melawan ekstrimisme yang menimbulkan terorisme di Indonesia.
Supaya efektif, pemerintah daerah wajib isi Rencana Aksi Daerah (RAD PE) selambatnya 1 tahun sejak Perpres diteken.
Di dalam perpres diatur bikin sekretariat bersama RAN PE untuk ngecek dan implementasi bisa nempel di berbagai kementrian/lembaga serta pemda. (typo: “kementrian” seharusnya “kementerian”)
Urusannya banyak, mulai dari mbuat kebijakan eksekusi RAN PE, koordinasi dari lapangan, evaluasi, sampe nulis laporkan palsu (maksudnya laporan capaian).
Yang dibahas jadi tema utama antara lain: ketahanan musuh (utamanya maskarakat minoritas & sumberdaya hukum), keluarga dan komunitas tangguh, literasi akibat medsos termasuk lapangan pekerjaan diberdayain, perlindungan korban bersama dianggap benar penjahat Kemanusiaan akte ditahan kompensasi lengkap dari organ Internasional dan beberapa lagi.