Menjelang Rencana Eksekusi, Hotel Sultan Tuai Sorotan—Dari Bagir Manan hingga Din Syamsuddin

Sabtu, 13 Juni 2026 – 23:33 WIB

Jakarta, VIVA – Rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menarik perhatian dari beberapa tokoh nasional.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai pelaksanaan putusan serta merta dalam sengketa ini tidak seharusnya dipaksakan karena perkaranya cukup kompleks dan masih menyisakan banyak masalah hukum.

Pernyataan ini disampaikan Bagir saat menghadiri peluncuran buku “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026.

Dalam acara yang juga dihadiri mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo, Bagir mengingatkan bahwa putusan serta merta adalah alat hkum yang bersifat luar biasa.

Menurutnya, aturan itu biasanya dipakai jika ada situasi genting dan bukti perkaranya sudah sangat jelas.

Namun, setelah mempelajari berbagai sisi sengketa Hotel Sultan, Bagir justru melihat ada masalah yang jauh lebih rumit dibanding kasus perdata biasa.

“Perkara yang rumit antara negara dan warganegara tidak layak diperlakukan seperti kasus sederhana yang bisa diselesaikan dengan putusan serta merta,” ujar Bagir Manan.

Ia menganggap masih banyak segi hukum yang harus dihormati dan diperiksa lagi lewat proses pengadilan sebelum tindakan tetap diambil.

Bagir juga bilang bahwa kuasa negara mengelola aset demi rakyat tidak bisa dijalankan semenge-menge. Menurut dia, tindakan yang lai terhadap hak warga negara wajib didasari alasan yang jelas dan enggak asal.

“Dari banyak penjelasan yaang saya dengar, saya belum lihat keadaan di mana pemegang hak udah nyelahgunakan wewenangnya. Saya juga belum nemu kepentingan umum yang penting atau ketertiban publik yang sangat mendorong,” kata Bagir.

MEMBACA  East Ventures, pelopor di dunia modal ventura Asia Tenggara, menyelesaikan transaksi sekunder GP pertamanya.

Ia menegaskan bahwa hak yang diperoleh secara legal gak boleh dihilangkan begitu aja tanpa landasan hukum yang kuat.

“Hak yang didapat secara syah berdasarkan hukum tidak boleh diakhiri tanpa alasan kepentingan publik yang jelas, tanpa adanya penyalahgunaan hak, dan tanpa jaminan untuk hak dasar dari pemegang hak itu tambahnya.

Tinggalkan komentar