Prabowo Segera Instruksikan Langkah Ini Usai MA AS Batalkan Tarif Trump

Minggu, 22 Februari 2026 – 01:20 WIB

Jakarta, VIVA – Setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif timbal balik dari Presiden AS Donald Trump, Presiden Prabowo Subianto meminta stafnya untuk mempelajari semua risiko yang mungkin terjadi.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu, 21 Februari 2026.

“Kemarin kami sudah melapor ke Bapak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul,” kata Airlangga, dikutip pada Minggu, 22 Februari 2026.

Dia mengatakan, pemerintah siap dengan berbagai skenario karena skenario putusan Mahkamah Agung AS telah didiskusikan dengan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) sebelum Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan AS.

“Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan Mahkamah Agung Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tanda tangani,” ujar Airlangga.

Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump.

Pada Jumat, 20 Februari 2026 waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang untuk menerapkan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Namun, tak lama kemudian Trump mengumumkan adanya “tarif impor global” sebesar 10 persen setelah putusan MA tersebut.

Pemerintah sendiri telah memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang disepakati, meskipun ada putusan terbaru dari Mahkamah Agung AS terkait kebijakan tarif Trump.

Airlangga mengatakan putusan itu menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian tarif kepada perusahaan tertentu. Namun, perjanjian bilateral antara Indonesia dan AS tetap berlanjut karena punya mekanisme sendiri.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antara dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” kata Airlangga.

MEMBACA  Indonesia Dorong Formalitas Keterampilan Informal Melalui Pendidikan

“Artinya, mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” imbuhnya.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk beberapa komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk pertanian seperti kopi dan kakao, yang sudah memiliki pengaturan sendiri melalui “executive order”.

“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga.

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan komentar